Nama : Achmad Riva'i
Kelas : 4 KA 21
NPM :
10110088
Matakuliah : Etika dan Profesionalisme
TSI#
Kelas : 4 KA 21
NPM : 10110088
Matakuliah : Etika dan Profesionalisme TSI#
Dua contoh kasus
pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah
hukum
Terdakwa Fajriska Mirza Minta Dijadikan
"Whistleblower"
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan
Effendy, Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, meminta dijadikan sebagai
whistleblower atau pelapor tindak pidana. Dengan status itu dia tidak dapat
digugat secara hukum dan berhak mendapat perlindungan sebagai saksi.
Pasalnya sebelum diperkarakan Marwan, Boy melaporkan yang bersangkutan
lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penggelapan barang bukti
senilai Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.
“Esensi dari perkara ini adalah terkait dengan laporan terdakwa terhadap
dugaaan adanya penyimpangan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta
(jabatan Marwan Effendy saat itu), maka terdakwa termasuk dalam kategori
whistleblower,” kata kuasa hukum Boy, Budi Sanjaya, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2013.
Dengan demikian, ujar Budi, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut
secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan sesuai
dengan pasal 10 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Selain itu, Budi mengatakan posisi kliennya sebagai whistleblower juga
dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 untuk Ketua
Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang
Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower).
“Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka
penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana
didahulukan dibanding laporan dari terlapor,” kata Budi.
Budi menyatakan, banyak pihak yang berang karena kliennya mengirim surat
kepada Jaksa Agung RI No. 07/FR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 berisi
kronologi dugaan penyimpangan oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap
kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja dari PT
Delta Makmur Ekspressindo (DME) dan Yudi Kartolo.
Akibatnya, Boy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan
pencemaran nama baik melalui akun twitter, yang tidak diketahui siapa pemilik
sebenarnya. “Maka dengan segala hormat, kami mohon agar perkara pidana No.
Reg.1832/PID.B/2012/PN.JKT.Sel atas nama terdakwa M Fajriska Mirza dapat
dihentikan pemeriksaannya,” kata Budi.
Kejaksaan Agung sebelumnye menyatakan tidak menemukan penyimpangan pidana
maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Marwan Effendy dalam penanganan
perkara pembobolan BRI. Baca penjelasan lengkapnya: Kejaksaan Agung: Tak Ada
Bukti Duit BRI yang Dibobol.
Sumber :
Denny Siap Mundur dari Wamenkumham
Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, tuduhan juru bicara
Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod Albarbasy, tidak benar. Denny
pun mengaku siap mundur jika tudingan itu benar.
"Pertama,
silakan yang menuduh, membuktikan. Saya siap untuk mundur sebagai wamenkumham
jika tuduhan kotor itu adalah benar," ujar Denny dalam siaran pers yang
dikirim melalui surat elektronik pada Rabu (8/1).
Di Gedung KPK,
Jakarta, Ma'mun Murod Albarbasy menyebutkan kunjungan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditemani Wamenkumham Denny
Indrayana ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, pada
Senin 6 Januari 2014 lalu.
Menurut dia,
kunjungan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan Anas. Ma'mun mengungkapkan pernyataan tersebut pada
Selasa (7/1). Dia mengaku, tidak rela dengan cara-cara yang disebutnya fitnah
tersebut digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Maka perlawanan harus dilakukan."
Sumber :