Senin, 14 April 2014

Tugas 2 (semester 8, softkills)


Nama            :    Achmad Riva'i
Kelas            :   4 KA 21
NPM            :   10110088
Matakuliah    :   Etika dan Profesionalisme TSI#


Dua contoh kasus pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah hukum

Terdakwa Fajriska Mirza Minta Dijadikan "Whistleblower"

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, meminta dijadikan sebagai whistleblower atau pelapor tindak pidana. Dengan status itu dia tidak dapat digugat secara hukum dan berhak mendapat perlindungan sebagai saksi.

Pasalnya sebelum diperkarakan Marwan, Boy melaporkan yang bersangkutan lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.

“Esensi dari perkara ini adalah terkait dengan laporan terdakwa terhadap dugaaan adanya penyimpangan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta (jabatan Marwan Effendy saat itu), maka terdakwa termasuk dalam kategori whistleblower,” kata kuasa hukum Boy, Budi Sanjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2013.

Dengan demikian, ujar Budi, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan sesuai dengan pasal 10 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Budi mengatakan posisi kliennya sebagai whistleblower juga dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower).

“Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor,” kata Budi.

Budi menyatakan, banyak pihak yang berang karena kliennya mengirim surat kepada Jaksa Agung RI No. 07/FR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 berisi kronologi dugaan penyimpangan oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja dari PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) dan Yudi Kartolo.

Akibatnya, Boy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun twitter, yang tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya. “Maka dengan segala hormat, kami mohon agar perkara pidana No. Reg.1832/PID.B/2012/PN.JKT.Sel atas nama terdakwa M Fajriska Mirza dapat dihentikan pemeriksaannya,” kata Budi.

Kejaksaan Agung sebelumnye menyatakan tidak menemukan penyimpangan pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Marwan Effendy dalam penanganan perkara pembobolan BRI. Baca penjelasan lengkapnya: Kejaksaan Agung: Tak Ada Bukti Duit BRI yang Dibobol.

Sumber :



 Denny Siap Mundur dari Wamenkumham


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, tuduhan juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod Albarbasy, tidak benar. Denny pun mengaku siap mundur jika tudingan itu benar.


"Pertama, silakan yang menuduh, membuktikan. Saya siap untuk mundur sebagai wamenkumham jika tuduhan kotor itu adalah benar," ujar Denny dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik pada Rabu (8/1).

Di Gedung KPK, Jakarta, Ma'mun Murod Albarbasy menyebutkan kunjungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditemani Wamenkumham Denny Indrayana ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, pada Senin 6 Januari 2014 lalu.

Menurut dia, kunjungan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan Anas.  Ma'mun mengungkapkan pernyataan tersebut pada Selasa (7/1). Dia mengaku, tidak rela dengan cara-cara yang disebutnya fitnah tersebut digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi. "Maka perlawanan harus dilakukan."


Sumber :