Sabtu, 15 Maret 2014

Tugas 1 (semester 8, softkills)

Nama          : Achmad Riva'i
Kelas          : 4 KA 21
NPM          : 10110088
Matakuliah  : Etika dan Profesionalisme TSI#

Kode Etika Pada Arsitek

Dalam menjalankan tugas profesinya arsitek dibatasi dengan etika profesi. Namun hanya arsitek yang menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saja yang terikat dengan aturan kode etik yang tercurah dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

  1.  Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan Umum. Seorang arsitek tidak semaksimal mungkin untuk menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara maksimal dalam menangani pekerjaan .Mendesain bangunan tanpa meneliti bahwa lokasi perencanaan merupakan kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang harusnya dilestarikan.Bersikap masa bodoh atau membiarkan bahwa ada suatu kegiatan renovasi/pembangunan pada suatu bangunan yang mempunyai nilai sejarah dan budaya tinggi yang seharusnya dilestarikan Menggunakan SDM yang tidak sesuai dengan keahliannya dan tingkat kemampuan dan pengalamannya bidang arsitektur dalam menangani perancangan bangunan. Memberikan pelayanan teknis keahlian yang berbeda karena factor SARA, golongan dan gender.
  2. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat. Melanggar hukum dengan mengabai-kan undang-undang/ peraturan yang terkait dengan proyek pembangunan. Menjanjung dan mempromosikan dirinya untuk mendapatkan pekerjaan baik secara lesan atau lewat media. Menyebut suatu produk bahan dalam pekerjaan proyeknya dengan mendapat imbalan. Melakukan penipuan / kebohongan terkait dengan tugas profesi arsitek. Menyuap kepada pihak tertentu untuk mendapatkan pekerjaan.
  3. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Pengguna Jasa. Melaksanakan pekerjaan bidang arsitektur tanpa memiliki Sertikat Keahlian Arsitek. Menerima pekerjaan bidang arsitektur diluar jangkauan kemampuannya. Mengajukan imbalan jasa yang tidak sesuai standard /hubungan kerja /standar IAI bidang arsitektur. Tidak melasanakan tugas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang berisi tentang lingkup  penugasan, produk yang diminta, imbalan jasa yg disepakati, tugas dan tanggung jawab yang diembannya, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Mengubah/mengganti  lingkup/program/target penugasan tanpa seijin pemberi tugas Membuka rahasia dan menginformasikan pada pihak lain tanpa persetjuan pemberi tugas. Menawarkan atau mengarahkan suatu pemberian kepada calon pengguna  jasa atau penggunaan jasa untuk memperoleh penunjukan. Menyarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan pelanggaran hukum atau kode etik dan kaidah tata laku profesi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
  4. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Profesi. Menandatangani suatu pekerjaan sebagai arsitek yang bukan dari hasil desainnya. Membuat pernyataan yang keliru/menyesatkan/palsu atas fakta materiil, kualifikasi keprofesian, pengalaman kerja atau penampilan karya kerjanya serta mampu menyampaikan secara  cermat lingkup dan tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan yang diakui sebagai karyanya. Bermitra dengan orang yang tidak terdaftar dalam asosianya.
  5. Penyimpangan/Pelanggaran terhadap teman sejawat. Tidak memberitahukan pada arsitek yang terdahulu apabila meneruskan/mengganti pekerjaannya Meniru/mengambil alih karya arsitek lain tanpa seijin arsitek  yang bersangkutan. Mengambil alih pekerjaan arsitek lain sebelum ada pemutusan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa. Mengubah usulan imbalan jasanya demi mendapatkan keuntungan kompetitif dari arsitek lain. Mengikuti sayembara yang tidak direkomendasikan IAI. Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
  6. Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
  7. Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
  8. Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
  9. Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.
  10. Memanfaatkan penemuannya atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas dasar pembayaran hak cipta (Royalti) yang pantas jika dipakai dalam tugas pekerjaan sesama rekan Arsitek dan tidak menambahkan pungutan bayaran apa pun juga, jika dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan sendiri.