Sabtu, 14 Juni 2014

Softkills-Semester 8 ( Tugas 3)

Nama                 : ACHMAD RIVAI
Kelas                 : 4KA21
NPM                 : 10110088
Matakuliah        : Etika dan Profesionalisme TSI

KASUS PELANGGARAN IT BIDANG PEMERINTAHAN
Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet

Kasus Masalah :
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.

Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.

Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.

"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.

Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.

"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.

"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.

Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.

Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.

Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.


Bukti Forensik :
        
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. 

Solusi Kasus
         kopertis (Kordinasi perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut. Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya.
         Untuk mencegah agar tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.

Pendapat Kelompok Tentang Kasus
         Tidak ada salahnya jika kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi  dan komunikasi (TIK) ketika menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan, termasuk kopertis.

http://eptikuas2013.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html



Selasa, 29 April 2014

Tugas Testing dan Implementasi Sistem *

Contoh tools yang bersifat otomatis



1. Selenium

Perangkat lunak open source untuk test otomatis aplikasi web dengan kualitas yang baik. Script untuk melakukan test di selenium dapat berjalan di browser (menggunakan selenium IDE) atau dari JUNit  atau NGUnit (menggunakan selenium RC) selenium menawarkan tiga kombinasi yang dapat digunakan secara kombinasi dengan isolasi atau kombinasi untuk menciptakan tes otomatis secara komplit, cocok untuk aplikasi website.

Selenium Core :

pada selenium core, script test (biasanya dalam HTML) dan test secara keseluruhan ditulis dengan Javascript akan diupload  pada server web yang sama dengan aplikasi yang akan di test.

Selenium IDE :

Plugin firefox termasuk juga di dalamnya selenium core. Tools ini dapat digunakan untuk merekam, test edit dan debug di browser . Tools ini cocok buat pemula. Test dapat dibuat pada format xml dan html. Untuk menjalankan tools ini memerlukan selenium remote control.

Selenium Remote Control :

Dengan remote control, user dapat mengembangkan test cases dan test suite di Java (yang support JUnit dan NGUnit), PHP, ruby, phyton, perl dan dot net. Untuk melakukan ini membutuhkan keahlian dalam setting dan penggunaan.

Selenium Grid
Solusi Selenium-RC untuk scale test suite yang besar atau yang dilakukan di environment yang berbeda. Dengan Selenium Grid, beberapa Selenium-RC dapat berjalan pada sistem operasi dan konfigurasi browser yang berbeda; Tiap test yang dijalankan akan me-register ke suatu hub. Ketika test dikirim ke hub, test ini akan diredirect ke selenium-RC yang tersedia. Sehingga testing dapat dilakukan secara parallel.

Selenium dan Metode Testing
Selenium khusus dibuat untuk menjalankan functional test pada aplikasi berbasis web. Functional test yang dilakukan langsung pada tampilan web melalui browser, tanpa menguji/melihat kode yang ada dibelakangnya baik itu kode pada server(PHP), maupun kode di client(javascript) oleh karena itu semua tipe selenium hanya dapat mengimplementasikan test yang bersifat black-box. Hal ini berarti test-case yang dihasilkan dari metode black-box testing yang telah disebutkan diatas, dapat digunakan atau ditranslasikan kedalam format selenese untuk kemudian dieksekusi oleh Selenium.

2. Solex

Tools web application ini berupa open source yang dibungkus bersama plug in untuk IDE eclipse. Tools ini menawarkan fungsi untuk merekam session di client. Solex bertindak sebagai HTTP proxy, dan merekam semua permintaan HTTP  serta menanggapi komunikasi antara web client dan server.

3. Apache JMeter

merupakan software open source 100% berbasiskan java yang didesain untuk aplikasi dekstop untuk mengukur test aplikasi secara performa. Perangkat lunak di desain untuk melakukan test aplikasi web . Perangkat lunak ini dapat digunakan untuk melakukan performa test pada file statis dan dinamis (file, servlets, Perl scripts, Java Objects, Data Bases and Queries, FTP Servers). Dapat juga digunakan di server, network atau seuatu bagian untuk menganalisa performa di bebagai macam kondisi load server.



Sumber : http://blog.taragana.com/index.php/archive/top-10-free-web-application-testing-tools-software/

Senin, 14 April 2014

Tugas 2 (semester 8, softkills)


Nama            :    Achmad Riva'i
Kelas            :   4 KA 21
NPM            :   10110088
Matakuliah    :   Etika dan Profesionalisme TSI#


Dua contoh kasus pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah hukum

Terdakwa Fajriska Mirza Minta Dijadikan "Whistleblower"

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Muhamad Fajriska Mirza alias Boy, meminta dijadikan sebagai whistleblower atau pelapor tindak pidana. Dengan status itu dia tidak dapat digugat secara hukum dan berhak mendapat perlindungan sebagai saksi.

Pasalnya sebelum diperkarakan Marwan, Boy melaporkan yang bersangkutan lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp500 miliar dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.

“Esensi dari perkara ini adalah terkait dengan laporan terdakwa terhadap dugaaan adanya penyimpangan penyidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta (jabatan Marwan Effendy saat itu), maka terdakwa termasuk dalam kategori whistleblower,” kata kuasa hukum Boy, Budi Sanjaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2013.

Dengan demikian, ujar Budi, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang ia berikan sesuai dengan pasal 10 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Budi mengatakan posisi kliennya sebagai whistleblower juga dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower).

“Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor tindak pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor,” kata Budi.

Budi menyatakan, banyak pihak yang berang karena kliennya mengirim surat kepada Jaksa Agung RI No. 07/FR/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 berisi kronologi dugaan penyimpangan oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap kasus pembobolan BRI yang dilakukan oleh terpidana Hartono Tjahjadjaja dari PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) dan Yudi Kartolo.

Akibatnya, Boy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun twitter, yang tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya. “Maka dengan segala hormat, kami mohon agar perkara pidana No. Reg.1832/PID.B/2012/PN.JKT.Sel atas nama terdakwa M Fajriska Mirza dapat dihentikan pemeriksaannya,” kata Budi.

Kejaksaan Agung sebelumnye menyatakan tidak menemukan penyimpangan pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Marwan Effendy dalam penanganan perkara pembobolan BRI. Baca penjelasan lengkapnya: Kejaksaan Agung: Tak Ada Bukti Duit BRI yang Dibobol.

Sumber :



 Denny Siap Mundur dari Wamenkumham


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan, tuduhan juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Ma'mun Murod Albarbasy, tidak benar. Denny pun mengaku siap mundur jika tudingan itu benar.


"Pertama, silakan yang menuduh, membuktikan. Saya siap untuk mundur sebagai wamenkumham jika tuduhan kotor itu adalah benar," ujar Denny dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik pada Rabu (8/1).

Di Gedung KPK, Jakarta, Ma'mun Murod Albarbasy menyebutkan kunjungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditemani Wamenkumham Denny Indrayana ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, pada Senin 6 Januari 2014 lalu.

Menurut dia, kunjungan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan Anas.  Ma'mun mengungkapkan pernyataan tersebut pada Selasa (7/1). Dia mengaku, tidak rela dengan cara-cara yang disebutnya fitnah tersebut digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi. "Maka perlawanan harus dilakukan."


Sumber :