Nama :
ACHMAD RIVAI
Kelas :
4KA21
NPM
:
10110088
Matakuliah
: Etika dan Profesionalisme TSI
KASUS
PELANGGARAN IT BIDANG PEMERINTAHAN
Jual
Beli Ijazah Palsu Melalui Internet
Kasus Masalah :
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet
boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal
tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai
puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi
kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga
nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula,
termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan
sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah
palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1
di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka
tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga
Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan
Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain,"
tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam.
Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah
S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ
Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad
Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp
1,500,000," tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah
untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda
impikan," lanjutnya.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim
demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika
tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri
ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda
sendiri tak memiliki kemampuan.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu.
Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi
pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber
Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs
yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi
Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman
pidana paling lama 8 tahun penjara.
Bukti Forensik :
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa
dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan
surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,
atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya
benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan
kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,
jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu
negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau
hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah
satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan
sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan
untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa
dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak
sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi
Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP
dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman
pidana paling lama 8 tahun penjara.
Solusi Kasus
•
kopertis (Kordinasi perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa
mencabut izin PT tersebut. Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama
kopertis harus bekerja sama dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah
bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya.
• Untuk
mencegah agar tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman
pada ijazah yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas
khusus.
Pendapat Kelompok Tentang Kasus
• Tidak
ada salahnya jika kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) ketika
menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu
dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan,
termasuk kopertis.
http://eptikuas2013.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran.html