Minggu, 04 November 2012

Tata Cara Penulisan di Blog


            Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menulis sebuah berita,cerita,atau bahkan karangan dalam blog. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Baiknya anda memiliki Topik tulisan terlebih dahulu, agar anda tidak kebingungan dalam menulis.
2.  Setelah memiliki topik, kemudian lakukanlah pencarian data utntuk topic tersebut. Data itu bias diperoleh dari beberapa cara, bisa observasi, dari berita, mencatat, bahkan wawancara.

3. Dalam tulisan haruslah anda menggunakan kata-kata yang baku (sesuai kaidah-kaidah menulis dalam pelajaran bahasa Indonesia).

4.  Dalam tulisan tidak mengandung unsur-unsur pornografi, kriminal dan lain-lain. Karena didalam situs internet siapa saja, dan dimana saja orang bisa membukanya. Apalagi di zaman sekarang seperti ini anak kecil sekalipun sudah bisa membuka internet jadi tidak pantas rasanya jika didalam tulisan kita terdapat hal-hal yang negativ seperti yang penulis sampaikan diatas and melanggar norma-norma yang berlaku dinegara kita ini.

5.  Didalam tulisan tidak menulis kata-kata yang bertele-tele (maksudnya terlalu rumit atau panjang) karena biasanya pembaca akan5. malas membacanya.
Janganlah membuat tulisan yang berisi sindiran atau ejekan kepada orang atau apapun karena jika orang itu membaca dan tidak menyukainya maka anda sendiri yang akan mendapat sanksinya.

6.  Biasakan menulis yang Original(asli) hasil pemikiran sendiri walaupun tulisannya kurang seru ga apa-apa. Dari pada menyontek tulisan orang lain yah klo dikit sech ga apa-apa tapi jangan ampe semuanya Cuma tinggal COPAS(copy paste) saja. Nanti malah dibialng Plagiat lho, terus ntar malah dimarahin penulis aslinya dah.

Itu adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan dalam blog. Agar mudah di mengerti dan dapat diterima. Untuk tambahannya jika ingin blogmu di kunjungi, buatlah topik yang menarik perhatian. Karena blog dengan judul yang menarik akan banyak di kunjungi oleh orang lain.


Macam-Macam Tanda Baca Beserta Fungsinya


Tanda baca
adalah tanda-tanda yang dipakai didalam sistem ejaan. Tanda baca adalah salah satu dari sekian jenis Ortografi. Tanda baca banyak sekali jenis dan tipenya yang masing-masing mempunyai fungsi yang tidak sama. Fungsi tanda baca secara umum adalah untuk menjaga keefektifan komunikasi. Setiap tanda baca mempunyai aturan penggunaan dan fungsinya sendiri yang tidak dapat diganggu gugat. Penggunaan yang salah akan menyebabkan kericuhan dan mengganggu kelancaran komunikasi.
 
·        Tanda baca ialah simbol atau tanda yang digunakan untuk memberri isyarat kepada pembaca supaya melakukan sesuatu dalam bacaan.
·         Ia diletakkan di temapt-tempat tertentu dalam ayat berdasarkan tujuan dan kesesuaiannya.
  1.    Tanda baca utama ialah :
  2.    Tanda Noktah atau titik   ( . )
  3.    Tanda koma                 ( , )
  4.    Tanda tanya atau soal   ( ? )
  5.     Tanda seruan                ( ! )
  6.    Tanda sempang atau sengkang  ( - )
  7.   Tanda noktah bertindih             ( : )
  8.   Tanda pengikat kata atau petik  ( “        “ )
  1. Tanda titik (.)
Fungsi dan pemakaian tanda titik:
- Untuk mengakhiri sebuah kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
- Pada akhir singkatan nama orang.
- Diletakan pada akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan.
- Pada singkatan kata atau ungkapan yang sudah sangat umum.
- Dibelakang angka tau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar atau daftar, dll.

Contoh:
- Kami dan kawan-kawan berencana berwisata ke pantai.
- Pembicara seminar agama kali ini adalah KH.ahmad dahlan, S.H., M.H.

  1. Tanda Koma (,)
Fungsi dan pemakaian tanda koma antara lain:
- Memisahkan unsur-unsur dalam suatu pemerincian atau pembilang.
- Memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat tersebut mendahului induk kalimat.
- Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dakam kalimat, dll.

Contoh:
- Di dalam keramaian, aku masih merasa sepi.
- Hari ini saya menonton film Harry Potter, Avatar, dan The Avengers.
  1. Tanda Seru (!)
Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan berupa seruan atau perintah atau yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaa, atau rasa emosi yang kuat.

Contoh:
- Bersihkan lantai itu sekarang!
- Sudah saya tekankan bahwa saya tidak bohong!
  1. Tanda Titik Koma (;)
Fungsi dan pemakaian titik koma adalah:
- Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis atau setara.
- Memisahkan kalimat yang setara didalam satu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.

Contoh:
- Deadline semakin dekat; tugas belum kelar juga.

  1. Tanda Titik Dua (:)
Tanda Titik Dua digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
- Pada akhir suatu pernyataan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.
- Pada kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian
- Dalam teks drama sesudah kata yang menunjukan pelaku dalam percakapan
- Di antara jilid atau nomor buku/ majalah dan halaman. antara bab dan ayat dalam kitab suci, atau antara judul dan anak judul suatu karangan.

Contoh:
-Hal-hal yang harus disiapkan untuk berkemah antara lain: tenda, tas, jaket, obat-obatan, dan makanan.
  1. Tanda Hubung (-)
- Tanda hubung dipakai dalam hal-hal seperti berikut:
- Menyambung suku-suku kata yang terpisah oleh pergantian baris.
- Menyambung unsur-unsur kata ulang.
- Merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.

Contoh:
- Laba-laba itu besar sekali.
- Jakarta merupakan kota terpadat se-Indonesia.
  1. Tanda Elipsis (...)
Tanda elipsis dipergunakan untuk menyatakan hal-hal seperti berikut:
- Mengambarkan kalimat yang terputus-putus.
- Menunjukan bahwa satu petikan ada bagian yang dihilangkan.

Contoh:
- Ehm... sebenarnya saya... suka sama kamu.
  1. Tanda Tanya (?)
Tanda tanya selalunya dipakai pada setiap akhir kalimat tanya. Tanda tanya yang dipakai dan diletakan didalam tanda kurung menyatakan bahwa kalimat yang dimaksud disangsikan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya.

Contoh:
Siapakah dalang dibalik kasus korupsi pengadaan simulator SIM?
  1. Tanda Kurung ( )
Tanda kurung dipakai dalam ha-hal berikut:
- Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.
- Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian pokok pembicaraan.
- Mengapit angka atau huruf yang memerinci satu seri keterangan.

Contoh:
- Lokasi kampus UI (Universitas Indonesia) berada di kota Depok.
  1. Tanda Kurung Siku ( [..] )
Tanda kurung siku digunakan untuk:
Mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada akhir kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain.
Mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.

Contoh:
-Pembahasan lebih lanjut tentang proses pembuatan program java, bisa dilihat di bab java [lihat halaman 70].
  1. Tanda Petik ("...")
Fungsi tanda petik adalah:
- Mengapit petikan lagsung yang berasal dari pembicaraan, naskah atau bahan tertulis lain.
- Mengapit judul syair, karangan, bab buku apabila dipakai dalam kalimat.
- Mengapit istilah kalimat yang kurang dikenal.

Contoh:
- Novel fenomenal "Laskar Pelangi" karya Andrea Hirata, telah diterbitkan dalam 10 bahasa di seluruh dunia.
  1. Tanda Petik Tunggal ('..')
Tanda Petik tunggal mempunyai fungsi:
- Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.
- Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing.

Contoh:
- Sang ibu menanggung malu akibat 'kecelakaan' yang dialami anak perempuannya.
  1. Tanda Garis Miring (/)
Fungsi tanda garis miring antara lain:
Tanda garis miring dipakai dalam penomoran kode surat.
Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, per atau nomor alamat.

Contoh:
- KTP ini berlaku sampai tanggal 12/09/2013.
  1. Tanda Penyingkat (Apostrof) (')
Tanda Apostrof menunjukan penghilangan bagian kata.

Contoh:
- Masa kejayaan grup band itu terjadi di tahun '90-an.

Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Pedoman


Kamis, 14 Juni 2012

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

 
 
 
 
 
 
Rate This


Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

A. Pengertian
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Jenis-jenis uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya

A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penciptaan_uang

http://ekonurzhafar.wordpress.com/2010/06/01/uang-bank-dan-penciptaan-uang/

http://azenismail.wordpress.com/2011/04/10/uang-bank-dan-penciptaan-uang/

http://shining-lip.blogspot.com/2012/06/softskill.html